Mulai Investasi

Mulai Investasi

Pahami Sebelum Investasi
Hindari Investasi Bodong
Saham Syariah
Sukuk
Reksa Dana Syariah
Kalkulator Finansial

Sukuk

Berdasarkan Penerbitnya, kita mengenal 2 jenis sukuk, yaitu:

1) Sukuk Korporasi, sukuk yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang digunakan untuk meningkatkan pendanaan perusahaan. Sukuk korporasi ini dapat diterbitkan oleh perusahaan swasta, Badan Umum Milik Negara (BUMN), dan anak perusahaan BUMN, serta Badan Umum Milik Daerah (BUMD). Penerbitan sukuk korporasi berada di bawah pengawasan OJK.

2) Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (Undang-Undang Nomor 19/2008 tentang SBSN). 

Terdapat 2 Jenis SBSN untuk Investor Individu Warga Negara Indonesia:

1. Sukuk Ritel2. Sukuk Tabungan



Sukuk Ritel dijual kepada investor individu melalui Agen Penjual dengan pembelian minimal 1 juta Rupiah. Kupon Sukuk Ritel bersifat fixed, dibayar tiap bulan dan dapat diperjualbelikan.
Sukuk Tabungan dijual kepada investor individu WNI melalui Agen Penjual dengan pembelian minimal 1 Juta Rupiah. Kupon Sukuk Ritel bersifat Floating dengan batas bawah. Kupon dibayarkan tiap bulan. Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan, namun memiliki fasilitas early redemption.

Selengkapnya klik di sini

Selengkapnya klik di sini


Sukuk Negara bisa
dibeli saat penawaran perdana di Mitra Distribusi (MiDis) atau di pasar sekunder (khusus Sukuk Ritel). MiDis antara lain terdiri dari bank umum, bank umum syariah, perusahaan efek, atau platform pembayaran digital.


Cara Pembelian


1. Registrasi

Calon investor melakukan registrasi melalui salah satu Mitra Distribusi yang bekerja sama saat penerbitan. Calon investor mengisi data-data antara lain data diri, nomor Single Investor Identification (SID), nomor Rekening Dana dan nomor Rekening Surat Berharga. Calon investor yang belum memiliki nomor SID, rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, akan dibantu oleh Midis.

2. Pemesanan

Lakukan pemesanan pada saat masa penawaran melalui Sistem Elektronik MIDis. Calon investor diharapkan membaca terlebih dahulu ketentuan dalam memorandum informasi.

3. Pembayaran

Setelah pemesanan diverifikasi (verified order), Calon Investor mendapatkan kode pembayaran (Billing Code) melalui email/sms sesuai kebijakan masing-masing Mitra Distribusi. Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana investasi melalui Bank Persepsi (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dalam batas waktu yang ditentukan.


4. Konfirmasi

Setelah pembayaran, Calon Investor akan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan notifikasi completed order serta akan memperoleh alokasi Sukuk pada tanggal setelmen/penerbitan.

Share

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: Cannot load module 'memcached' because required module 'igbinary' is not loaded

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: