Berdasarkan Penerbitnya, kita mengenal 2 jenis sukuk, yaitu:
1) Sukuk Korporasi, sukuk yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang digunakan untuk meningkatkan pendanaan perusahaan. Sukuk korporasi ini dapat diterbitkan oleh perusahaan swasta, Badan Umum Milik Negara (BUMN), dan anak perusahaan BUMN, serta Badan Umum Milik Daerah (BUMD). Penerbitan sukuk korporasi berada di bawah pengawasan OJK.
2) Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (Undang-Undang Nomor 19/2008 tentang SBSN).
Terdapat 2 Jenis SBSN untuk Investor Individu Warga Negara Indonesia:
1. Sukuk Ritel | 2. Sukuk Tabungan |
Sukuk Ritel dijual kepada investor individu melalui Agen Penjual dengan pembelian minimal 1 juta Rupiah. Kupon Sukuk Ritel bersifat fixed, dibayar tiap bulan dan dapat diperjualbelikan. | Sukuk Tabungan dijual kepada investor individu WNI melalui Agen Penjual dengan pembelian minimal 1 Juta Rupiah. Kupon Sukuk Ritel bersifat Floating dengan batas bawah. Kupon dibayarkan tiap bulan. Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan, namun memiliki fasilitas early redemption. |
Selengkapnya klik di sini | Selengkapnya klik di sini |
Setelah pemesanan diverifikasi (verified order), Calon Investor mendapatkan kode pembayaran (Billing Code) melalui email/sms sesuai kebijakan masing-masing Mitra Distribusi. Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana investasi melalui Bank Persepsi (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dalam batas waktu yang ditentukan.