1. Apa Itu Pasar Modal Syariah?
Pasar modal yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah di pasar modal.
2. Apa yang membedakan pasar modal biasa (konvensional)
dengan pasar modal syariah?
Pasar modal syariah merupakan bagian dari pasar modal
Indonesia. Di mana prinsip, produk, dan mekanismenya tidak bertentangan dengan
ketentuan Syariah. Sedangkan, untuk sistem pasarnya tidak berbeda dengan
sistem pasar modal konvensional, yaitu menggunakan sistem pasar yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
Selengkapnya klik di sini
Ya, karena pada dasarnya kegiatan pasar
modal termasuk ke dalam muamalah. Prinsip
dalam muamalah adalah semua kegiatan
diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan
menurut syariah.
5. Apakah produk di pasar modal
syariah hanya untuk kalangan
muslim saja?
Tidak, karena pasar modal syariah bersifat
universal yang dapat dimanfaatkan oleh
siapa pun tanpa melihat latar belakang suku,
agama, dan ras tertentu.
6. Kegiatan apa saja yang
bertentangan dengan prinsip
syariah?
Kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah yaitu:
a. perjudian dan permainan yang tergolong
judi;
b. jasa keuangan ribawi, contoh bank
konvensional, leasing konvensional;
c. jual beli risiko yang mengandung unsur
ketidakpastian (gharar) dan/atau judi
(maisir), contoh asuransi konvensional;
dan
d. memproduksi, mendistribusikan,
memperdagangkan, dan/atau
menyediakan antara lain:
7. Transaksi apa saja yang
bertentangan dengan prinsip
syariah?
Transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah yaitu:
a. perdagangan atau transaksi dengan
penawaran dan/atau permintaan palsu;
b. perdagangan atau transaksi yang tidak
disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa;
c. perdagangan atas barang yang belum
dimiliki;
d. pembelian atau penjualan atas efek yang
menggunakan atau memanfaaatkan
informasi orang dalam dari Emiten atau
Perusahaan Publik;
e. transaksi margin atas efek yang
mengandung unsur bunga (riba);
f. perdagangan atau transaksi dengan
tujuan penimbunan (ihtikar);
g. melakukan perdagangan atau transaksi
yang mengandung unsur suap (risywah);
dan
h. transaksi lain yang mengandung
unsur spekulasi (gharar), penipuan
(tadlis) termasuk menyembunyik an
kecacatan (ghisysy), dan upaya
untuk mempengaruhi pihak lain yang
mengandung kebohongan (taghrir).
Contoh-contoh transaksi yang dilarang dapat
dilihat dalam Fatwa DSN-MUI No. 80/DSNMUI/III/2011. Cek daftar fatwa di sini
8. Apa saja produk investasi di pasar
modal syariah?
1. Saham syariah
2. Sukuk
3. Reksa dana syariah
4. Efek syariah lainnya seperti Dana
Investasi Real Estate syariah dan Efek
Beragun Aset syariah
9. Bagaimana memilih produk
investasi yang tepat?
Tentukan tujuan keuangan, pilih produk yang sesuai dengan tujuan dan
profil risiko, dan kenali karakteristik produk investasi. Untuk
produk investasi di pasar modal syariah, pastikan produk terdaftar di OJK. Selengkapnya klik di sini
10. Bagaimana cara mewaspadai
investasi ilegal (bodong)?
Untuk mengetahui ciri-ciri investasi ilegal dan cara menghindarinya silakan klik di sini
1. Apa itu saham?
Saham adalah surat berharga sebagai bukti
penyertaan atas suatu perusahaan yang
menunjukkan kepemilikan atas perusahaan
tersebut
2. Apa itu saham syariah?
Saham dari perusahaan yang kegiatan usaha
dan pengelolaannya tidak bertentangan
dengan prinsip syariah di pasar modal.
Saham syariah dimuat dalam Daftar Efek
Syariah.
3. Bagaimana suatu saham dapat
dikatakan sebagai saham syariah?
Saham dapat dikategorikan syariah apabila:
a. Diterbitkan oleh perusahaan yang di
dalam Anggaran Dasarnya menyatakan
bahwa kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah, atau
b. Diterbitkan oleh perusahaan yang tidak
menyatakan sebagai entitas syariah,
namun memenuhi kriteria OJK sebagai
saham syariah.
Kriteria saham syariah yang ditetapkan OJK
adalah:
1. Tidak melakukan kegiatan usaha yang
bertentangan dengan syariah.
2. Tidak melakukan transaksi yang
bertentangan dengan prinsip syariah di
pasar modal.
3. Total utang berbasis bunga dibanding
total aset pada perusahaan tidak lebih
dari 45%, serta pendapatan non halal
dibanding total pendapatan tidak lebih
dari 10%.
5. Apa itu Daftar Efek Syariah?
Daftar Efek Syariah adalah daftar yang
memuat kumpulan efek syariah. DES
ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit
DES untuk efek syariah luar negeri. Daftar
Efek Syariah diterbitkan secara insidentil dan
berkala. Untuk melihat daftar efek syariah silakan klik di sini
6. Mengapa komposisi saham syariah
dalam Daftar Efek Syariah bisa
berubah?
1. Adanya tambahan saham dari perusahaan
IPO yang memenuhi kriteria saham
syariah
2. Adanya perubahan informasi dalam
laporan keuangan perusahaan yang
menyebabkan saham perusahaan
tersebut keluar atau masuk dari Daftar
Efek Syariah; seperti perubahan kegiatan
usaha utama, perubahan rasio utang
berbasis bunga dan perubahan rasio
pendapatan non halal perusahaan.
7. Dalam perhitungan Daftar
Efek Syariah, mengapa masih
ada toleransi terhadap utang
berbasis bunga sebesar 45% dan
pendapatan non halal sebesar
10%? Mengapa tidak 0% saja?
Penentuan kriteria saham syariah diambil
berdasarkan Fatwa DSN-MUI yang
merupakan hasil ijtihad para ulama yang
memiliki keahlian bidang fiqh muamalah di
Indonesia. Konsep fatwa tersebut diambil berdasarkan
kaidah fikih dan berlandaskan atas kondisi
pasar keuangan dan ekonomi indonesia yang
belum memungkinkan untuk penerapan
ekonomi syariah secara penuh sehingga
ditetapkan batasan-batasan toleransi sesuai
kondisi tersebut. Kriteria ini juga diterapkan
di negara lain dengan besaran toleransi yang
bervariasi.
9. Apa perbedaan antara IHSG, ISSI, JII, dan JII70?
1. Apa itu sukuk ?
Sertifikat atau bukti kepemilikan atas aset
tertentu yang mendasari penerbitan sukuk
(underlying asset).
2. Apa itu underlying asset?
Aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar transaksi dalam kaitannya dengan penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, berbagai jenis proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, hak manfaat atas tanah, bangunan, dan peralatan.
3. Apakah Perbedaan Sukuk dengan Obligasi?
Deskripsi | Sukuk | Obligasi |
Prinsip
Dasar | Kepemilikan
bersama atas
suatu underlying
asset tertentu | Utang piutang |
Penggunaan
Dana | Hanya untuk
kegiatan usaha
yang tidak
bertentangan
dengan prinsip
syariah | Tidak ada
batasan |
Imbal Hasil | Bagi hasil, fee atau
ujrah, margin | Bunga |
Underlying
Asset | Perlu | Tidak perlu |
Tim Ahli
Syariah | Ada | Tidak ada |
4. Apa saja jenis sukuk ?
1. Sukuk Korporasi: Sukuk yang diterbitkan
oleh perusahaan.
2. Sukuk Negara: Sukuk yang diterbitkan oleh
pemerintah. Sukuk negara dapat dijual
secara ritel kepada individu masyarakat
dalam bentuk Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan.
6. Bagaimana cara investasi sukuk negara?
1. Sukuk Korporasi merupakan sukuk yang lebih ditujukan kepada investor institusi. Alternatifnya investor ritel bisa investasi di Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap atau di Sukuk Negara.
5. Jenis akad apa yang digunakan
untuk penerbitan sukuk?
Semua jenis akad pada dasarnya bisa
digunakan untuk penerbitan sukuk. Seperti
ijarah, mudharabah, musyarakah, istishna,
wakalah, dan sebagainya. Jenis akad yang saat sering dipakai untuk
penerbitan sukuk korporasi; yaitu ijarah,
mudharabah, wakalah.
Reksa Dana Syariah | Reksa Dana
Konvensional | |
Pengelolaan | Dikelola sesuai
prinsip syariah | Dikelola tanpa
memperhatikan
prinsip syariah |
Isi Portfolio | Hanya dapat
diinvestasikan pada
efek syariah | Dapat
diinvestasikan
pada semua
efek |
Mekanisme | Terdapat mekanisme
Pembersihan
kekayaan Non-Halal
(cleansing) | Tidak ada
cleansing |
Keberadaan
Dewan
Pengawas
Syariah | Ada | Tidak ada |
3. Apa saja jenis reksa dana syariah?
Pada dasarnya jenis reksa dana syariah tidak
berbeda dengan reksa dana konvensional,
yaitu:
1. Reksa dana syariah pasar uang
2. Reksa dana syariah pendapatan tetap
3. Reksa dana syariah campuran
4. Reksa dana syariah saham
Termasuk juga reksa dana indeks, reksa dana syariah terproteksi, reksa dana penjamin dan reksa dana yang dapat diperjualbelikan di bursa (ETF- Exchange Traded Fund). Selain itu, ada beberapa produk reksa dana syariah yang tidak ada di konvensional, yaitu reksa dana syariah berbasis sukuk dan reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri.