Sejarah Pasar
Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah
oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa
Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa
Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli
2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya
secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah
disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan
prinsip syariah.
Pada tanggal 18
April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu
Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa
Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus
bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September
2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan
adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar
Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang
terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut
dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU
menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan
pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari sisi
kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan
pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya,
pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur
organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang
secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah.
Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV
yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada tanggal 23
Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait
Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK
Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang
Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan
Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan
LK pada tanggal 12 September 2007.
Perkembangan Pasar
Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19
tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei
2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan
surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008
untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan
IFR0002.
Pada tanggal 30
Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan
Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang
Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.