Initial Public Offering (IPO), Penerbitan Saham di Pasar Modal Syariah

Initial Public Offering (IPO), Penerbitan Saham di Pasar Modal Syariah

Initial Public Offering (IPO) adalah kegiatan suatu perusahaan yang menawarkan kepada masyarakat (publik) untuk ikut memiliki perusahaan dengan cara menjual saham perusahaan untuk pertama kalinya. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk menjalankan kegiatan perusahaan seperti membayar utang, tambahan modal usaha, atau mempercepat ekspansi perusahan. Perushaaan yang menawarkan sahamnya kepada publik akan berubah statusnya dari “Perusahaan Privat” yang dikuasai oleh beberapa pihak saja menjadi “Go Public” yaitu perusahaan yang dimiliki oleh banyak pihak. Perusahaan yang menjadi go public akan berdampak pada komposisi pemegang sahamnya dimana persentase kepemilikan pemegang saham lama akan berkurang (terdilusi) dan akan ada pemegang saham baru sesuai dengan besarnya kepemilikan sahamnya.

Ada beberapa alasa dan tujuan  perusahaan melakukan IPO dan menjadi perusahaan go public:

  1. Mendapatkan Tambahan Modal

Dengan melakukan IPO maka perusahaan tersebut mendapatkan tambahan modal untuk perusahaannya. Modal tersebut salah satunya akan digunakan untuk ekspansi perusahaan agar perusahaan terus bertumbuh dan berkembang.


2. Mendapatkan Dana Murah

Jika suatu perusahaan melepaskan saham ke publik untuk mendapatkan dana, maka perusahaan tidak perlu terbebani oleh bunga. Sedangkan, jika perusahaan mendapatkan dana dari berbagai sumber lain seperti dengan mengeluarkan obliga

si atau surat utang, meminjam uang di bank, dan lain-lain, maka perusahaan tersebut mempunyai kewajiban untuk membayar bunganya.


3. Meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan

Dengan go public, nilai perusahaan berpeluang jauh meningkat di masa depan seiring dengan kenaikan harga sahamnya. Jika perusahaan dinilai memiliki kinerja yang baik oleh investor, maka peluang kenaikan saham juga meningkat. Perusahaan yang go public juga akan dinilai memiliki tata kelola perusahan yang baik karena adanya kewajiban keterbukaan informasi atas kinerja perusahaan setiap kwartalan, serta ada kewajiban melakukan pemeriksaan audit dari akuntan publik yang terpercaya setiap tahun.


4. Potensi pertumbuhan lebih cepat

Sebenarnya perusahaan bisa saja menggunakan modal internal untuk melakukan ekspansi perusahaan. Namun, jika perusahaan memiliki dana yang murah, maka ekspansi dapat dilakukan dengan lebih cepat. Misalnya jika perusahaan menggunakan dana internal maka hanya bisa melakukan ekspansi dengan membuka 1 cabang saja.

Namun, jika perusahaan tersebut menggunakan dana murah tersebut atau dana suntikan maka sangat memungkinkan perusahaan untuk membuka cabang-cabang baru yang lebih banyak dan besar. Oleh karena itu, tentunya potensi pertumbuhan perusahaan untuk jangka panjang akan lebih besar.


  1. Meningkatkan Citra Perusahaan

Perusahaan yang go public biasanya akan disorot oleh media. Oleh karena itu, jika          perusahaan tersebut memiliki kinerja yang baik, maka sorotan media dapat menjadi   salah satu alat marketing secara tidak langsung bagi perusahaan.

Dengan demikian, semakin banyak orang yang mengenal perusahaan tersebut, semakin banyak yang membeli sahamnya. Alhasil, harga saham perusahaan tersebut mengalami kenaikan.


Mekanisme IPO




Sumber gambar : https://gopublic.idx.co.id/2016/06/22/proses-go-public/

1.  Penunjukan Underwriter dan Persiapan Dokumen

Pada tahap awal, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk underwriter dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public, meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK.

2. Penyampaian Permohonan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia & Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK

Untuk menjadi perusahaan publik yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dll.

Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Bursa Efek Indonesia akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan beserta underwriter dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan usaha perusahaan, Bursa Efek Indonesia juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan serta meminta penjelasan lainnya yang relevan dengan rencana IPO perusahaan. Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 Hari Bursa setelah dokumen lengkap, Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan.

Bersamaan dengan pengajuan permohonan untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, perusahaan juga menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK untuk melakukan penawaran umum saham. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain adalah prospektus.

Dalam melakukan penelaahan, OJK dapat meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus.

Sebelum mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding), perusahaan harus menunggu ijin dari OJK. Perusahaan juga dapat melakukan public expose jika ijin publikasi telah dikeluarkan OJK. OJK akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya. Apabila Pernyataan Pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif oleh OJK, perusahaan mempublikasikan perbaikan/tambahan informasi prospektus ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli saham, serta melakukan penawaran umum.

3. Penawaran Umum Saham kepada Publik

Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (over-subscribe), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat).

4.      Pencatatan dan Perdagangan Saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia

Perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa disertai          dengan bukti surat bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK,    dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan.

Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan       saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan     perdagangan saham di Bursa. Kode saham ini akan dikenal investor secara luas dalam melakukan transaksi saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia.

Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melaui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi     Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Kriteria Dan Ciri-ciri Saham Syariah IPO

Apa kriteria saham syariah dan bagaimana mengetahuinya? Saham perusahaan dikategorikan sebagai saham syariah jika diterbitkan oleh perusahaan syariah atau perusahaan yang sahamnya dikategorikan sebagai saham syariah. Saham syariah dapat diperoleh dari 2 hal sebagai berikut:

  1. Saham diterbitkan oleh perushaaan yang menyatakan dalam anggaran dasarnya, melakukan kegiatan yang berdasarkan pada prinsip syariah Islam

Perusahaan “syariah” yang melakukan IPO sahamnya secara otomatis dikategorikan sebagai saham syariah. Dan sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah maka perusahaan tersebut wajib memiliki Dewan Penagwas Syariah (DPS)

  1. Saham yang tidak menyatakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah Islam namun sahamnya memenuhi kriteria sebaga saham syariah

Bagi perusahaan yang anggaran dasarnya non syariah, perusahaan tersebut harus memenuhi kriteria-kriteria lainnya.

Pertama, kegiatan usaha utama perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah misalnya produksi, distribusi, menjual, atau menyediakan barang yang haram zat maupun sifatnya, perjudian atau permainan tergolong judi, perdagangan yang dilarang, jasa keuangan ribawi seperti bank dan lembaga pembiayaan konvensional, jual beli risiko seperti asuransi konvensional atau melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.

Kedua, harus memenuhi rasio keuangan yang telah ditetapkan. Rasio antara total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen dan rasio antara total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan tidak lebih dari 10 persen. Cara mengetahui saham termasuk saham syariah dapat dilihat di dalam Daftar Efek Syariah (DES).

OJK secara periodik menerbitkan DES dua kali dalam setahun, yaitu pada akhir bulan Mei dan akhir bulan November. Selain itu, terdapat DES Insidentil yang diterbitkan karena adanya penetapan saham yang memenuhi kriteria syariah pada saat pernyataan pendaftaran Emiten dalam rangka penawaran umum perdana (IPO) efektif.



Share


Komentar (0)