Initial Public Offering (IPO) adalah kegiatan suatu perusahaan yang
menawarkan kepada masyarakat (publik) untuk ikut memiliki perusahaan dengan
cara menjual saham perusahaan untuk pertama kalinya. Dana yang diperoleh akan
digunakan untuk menjalankan kegiatan perusahaan seperti membayar utang,
tambahan modal usaha, atau mempercepat ekspansi perusahan. Perushaaan yang
menawarkan sahamnya kepada publik akan berubah statusnya dari “Perusahaan
Privat” yang dikuasai oleh beberapa pihak saja menjadi “Go Public” yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh banyak pihak. Perusahaan yang menjadi go
public akan berdampak pada komposisi pemegang sahamnya dimana
persentase kepemilikan pemegang saham lama akan berkurang (terdilusi) dan akan
ada pemegang saham baru sesuai dengan besarnya kepemilikan sahamnya.
Ada beberapa alasa dan tujuan perusahaan melakukan IPO dan menjadi
perusahaan go public:
Dengan melakukan IPO maka perusahaan tersebut mendapatkan tambahan modal untuk perusahaannya. Modal tersebut salah satunya akan digunakan untuk ekspansi perusahaan agar perusahaan terus bertumbuh dan berkembang.
2. Mendapatkan Dana Murah
Jika suatu perusahaan melepaskan saham ke publik untuk mendapatkan dana,
maka perusahaan tidak perlu terbebani oleh bunga. Sedangkan, jika perusahaan
mendapatkan dana dari berbagai sumber lain seperti dengan mengeluarkan obliga
si atau surat utang, meminjam uang di bank, dan lain-lain, maka perusahaan tersebut mempunyai kewajiban untuk membayar bunganya.
3. Meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan
Dengan go public, nilai perusahaan berpeluang jauh meningkat di masa depan seiring dengan kenaikan harga sahamnya. Jika perusahaan dinilai memiliki kinerja yang baik oleh investor, maka peluang kenaikan saham juga meningkat. Perusahaan yang go public juga akan dinilai memiliki tata kelola perusahan yang baik karena adanya kewajiban keterbukaan informasi atas kinerja perusahaan setiap kwartalan, serta ada kewajiban melakukan pemeriksaan audit dari akuntan publik yang terpercaya setiap tahun.
4. Potensi pertumbuhan lebih cepat
Sebenarnya perusahaan bisa saja menggunakan modal internal untuk
melakukan ekspansi perusahaan. Namun, jika perusahaan memiliki dana yang murah,
maka ekspansi dapat dilakukan dengan lebih cepat. Misalnya jika perusahaan
menggunakan dana internal maka hanya bisa melakukan ekspansi dengan membuka 1
cabang saja.
Namun, jika perusahaan tersebut menggunakan dana murah tersebut atau dana suntikan maka sangat memungkinkan perusahaan untuk membuka cabang-cabang baru yang lebih banyak dan besar. Oleh karena itu, tentunya potensi pertumbuhan perusahaan untuk jangka panjang akan lebih besar.
Perusahaan yang go public biasanya akan disorot oleh
media. Oleh karena itu, jika
perusahaan tersebut memiliki kinerja yang baik, maka sorotan media dapat
menjadi salah satu alat marketing secara tidak langsung
bagi perusahaan.
Dengan demikian, semakin banyak orang yang mengenal perusahaan tersebut, semakin banyak yang membeli sahamnya. Alhasil, harga saham perusahaan tersebut mengalami kenaikan.
Sumber gambar : https://gopublic.idx.co.id/2016/06/22/proses-go-public/
Pada tahap awal, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk underwriter dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public, meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK.
Untuk menjadi perusahaan publik yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dll.
Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk
dititipkan secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI).
Bursa Efek Indonesia akan melakukan penelaahan atas permohonan yang
diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan beserta underwriter dan
profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan
rencana penawaran umum yang akan dilakukan. Untuk mengetahui lebih lanjut
tentang kegiatan usaha perusahaan, Bursa Efek Indonesia juga akan melakukan
kunjungan ke perusahaan serta meminta penjelasan lainnya yang relevan dengan
rencana IPO perusahaan. Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang
ditentukan, dalam waktu maksimal 10 Hari Bursa setelah dokumen lengkap,
Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan prinsip berupa
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan.
Bersamaan dengan pengajuan permohonan untuk mencatatkan saham di
Bursa Efek Indonesia, perusahaan juga menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
dan dokumen pendukungnya kepada OJK untuk melakukan penawaran umum saham.
Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain adalah prospektus.
Dalam melakukan penelaahan, OJK dapat meminta perubahan atau tambahan
informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material
tentang penawaran saham, kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan
diungkapkan kepada publik melalui prospektus.
Sebelum mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding), perusahaan harus menunggu ijin dari OJK. Perusahaan juga dapat melakukan public expose jika ijin publikasi telah dikeluarkan OJK. OJK akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya. Apabila Pernyataan Pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif oleh OJK, perusahaan mempublikasikan perbaikan/tambahan informasi prospektus ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli saham, serta melakukan penawaran umum.
Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (over-subscribe), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat).
Perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa
disertai dengan bukti surat
bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK,
dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham
perusahaan.
Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan dan mengumumkan
pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker
code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham
di Bursa. Kode saham ini akan dikenal investor secara luas dalam melakukan
transaksi saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia.
Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan
saham perusahaan kepada investor lain melaui broker atau Perusahaan
Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek
Indonesia.
Apa kriteria saham syariah dan bagaimana mengetahuinya? Saham perusahaan
dikategorikan sebagai saham syariah jika diterbitkan oleh perusahaan syariah
atau perusahaan yang sahamnya dikategorikan sebagai saham syariah. Saham
syariah dapat diperoleh dari 2 hal sebagai berikut:
Perusahaan “syariah” yang melakukan IPO sahamnya secara otomatis
dikategorikan sebagai saham syariah. Dan sebagai perusahaan yang melakukan
kegiatan berdasarkan prinsip syariah maka perusahaan tersebut wajib memiliki
Dewan Penagwas Syariah (DPS)
Bagi perusahaan yang anggaran dasarnya non syariah, perusahaan tersebut
harus memenuhi kriteria-kriteria lainnya.
Pertama, kegiatan usaha utama perusahaan tidak bertentangan dengan
prinsip syariah. Hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah misalnya
produksi, distribusi, menjual, atau menyediakan barang yang haram zat maupun
sifatnya, perjudian atau permainan tergolong judi, perdagangan yang dilarang,
jasa keuangan ribawi seperti bank dan lembaga pembiayaan konvensional, jual
beli risiko seperti asuransi konvensional atau melakukan transaksi yang
mengandung unsur suap.
Kedua, harus memenuhi rasio keuangan yang telah ditetapkan. Rasio antara
total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari
45 persen dan rasio antara total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal
dibandingkan dengan total pendapatan tidak lebih dari 10 persen. Cara
mengetahui saham termasuk saham syariah dapat dilihat di dalam Daftar Efek
Syariah (DES).
Komentar (0)