Hai, Sob! Salah
satu cara untuk mendapat keuntungan adalah dengan berinvestasi. Melakukan
investasi juga menjadi penting untuk tujuan finansial yang lebih baik di masa
depan. Mungkin kalian juga sudah pernah atau sering mendengar istilah Investasi
Syariah. Tidak dapat dipungkiri bahwa fenomena hijrah yang terjadi di kalangan
masyarakat Muslim di tanah air akhir-akhir ini mencerminkan semakin banyaknya
umat Islam yang sadar akan pentingnya penerapan nilai-nilai Islam dalam
kehidupannya sehari-hari, termasuk dalam hal berinvestasi.
Meskipun banyak pilihan instrumen investasi tersedia saat ini, tidak semuanya
sesuai dengan kaidah Islam lho. Didorong oleh kebutuhan umat Islam akan produk
investasi yang sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam, maka terciptalah
produk investasi berbasis syariah, dan salah satunya adalah Reksa Dana
Syariah. Tapi seperti jenis investasi lainnya, kamu tidak bisa langsung
membeli instrumen ini tanpa mengenal jelas bagaimana proses kerjanya.
Bahkan beberapa orang pasti masih bertanya-tanya, apa bedanya dengan Reksa
Dana Konvensional? Bagaimana dengan pertumbuhan nilainya? Untuk lebih
lengkap tentang investasi Reksa Dana Syariah, berikut ulasannya, Sob!
Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional mungkin terlihat sama, tetapi
ada beberapa perbedaan dalam pengelolaannya. Secara singkat, Reksa Dana Syariah
dapat diartikan sebagai Reksa Dana yang dikelola berdasarkan prinsip syariah
dalam praktiknya. Reksa Dana Syariah telah diperbolehkan oleh Dewan
Syariah Nasional MUI dalam fatwa No.
80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Pasar
Modal. Lalu, apa yang membedakan Reksa Dana Syariah dengan Reksa Dana
Konvensional? Yuk, kita simak ulasan berikut, Sob!
Perbedaan
Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional
- Akad: Hal yang membedakan
antara Reksa Dana Syariah dengan Reksa Dana Konvensional adalah akadnya.
Akad syariah ini bisa meliputi akad kerja sama (musyarokah),
sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah) dalam
mekanisme kegiatan Reksa Dana Syariah. Hal ini pun tercantum pada bab II
Fatwa MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi
untuk Reksa Dana Syariah.
- Produk investasi terdaftar
dalam Daftar Efek Syariah (DES): Berbeda dengan Manajer Investasi pengelola Reksa
Dana Konvensional yang bebas memilih instrumen investasi yang ingin
dikelola, Manajer Investasi pengelola Reksa Dana syariah hanya boleh
memilih instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu yang
telah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Daftar Efek Syariah
sendiri dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dua kali dalam satu
tahun, Sob.
- Pengelolaan Reksa Dana Syariah
diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS): Semua instrumen investasi
termasuk Reksa Dana syariah diawasi oleh OJK dengan tujuan agar
pengelolaan instrumen investasi tidak melanggar ketentuan dan hukum yang
berlaku di Indonesia. Untuk Reksa Dana Syariah, ada pengawasan tambahan
untuk memastikan bahwa pengelolaannya sudah sesuai dengan prinsip syariah,
yaitu pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini bertugas
mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana
sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk. Selain itu, DPS
juga wajib melaporkan hasil pengawasan syariah minimal 6 bulan sekali
kepada dewan direksi dan komisaris Manajer Investasi, DSN-MUI dan regulator.
DPS juga akan memberikan rekomendasi atas penyaluran dana hasil cleansing
kepada Manajer Investasi.
- Terdapat Proses
Cleansing: Dalam
mengelola Reksa Dana, baik syariah maupun konvensional, dana yang dikelola
oleh manajer investasi akan di simpan di bank kustodian. Sebagai
informasi, bank kustodian merupakan bank umum yang telah mendapatkan izin
dari OJK untuk melakukan fungsi kustodian atau penyimpanan. Hingga saat
ini, belum ada bank syariah yang ditunjuk sebagai bank kustodian. Oleh
sebab itu, selama dana belum ditransaksikan dan masih mengendap di bank,
pastinya akan menghasilkan bunga bank. Jika menilik kepada prinsip
syariah, bunga bank dianggap sebagai riba, sehingga bisa menyebabkan
pendapatan menjadi tidak halal. Oleh sebab itu, dilakukanlah proses cleansing alias
pembersihan. Caranya, dengan menyalurkan keuntungan yang dinilai tak halal
untuk keperluan amal.
Manfaat
Reksa Dana syariah ini dapat kamu gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
hingga investasi jangka panjang lho sobat. Misalnya, investasi jangka panjang
untuk modal membeli rumah. Sama seperti Reksa Dana pada umumnya, Reksa Dana
Syariah juga terdiri dari beberapa jenis yang dibedakan sesuai dengan
fungsinya.
Jenis-jenis
Reksa Dana Syariah
- Reksa Dana Syariah Pasar
Uang: Investasi
ini dilakukan pada instrumen syariah pasar uang dalam negeri. Beberapa
contohnya adalah surat berharga syariah negara, deposito syariah, dan
sertifikat deposito syariah. Investasi Reksa Dana Syariah pasar uang
mempunyai jangka waktu atau sisa jatuh tempo yang tidak lebih dari 1
tahun. Reksa Dana Syariah pasar uang cocok untuk pemula karena menanamkan
dana pada instrumen keuangan jangka pendek dengan risiko yang paling
rendah. Faktor keamanan inilah yang membuat Reksa Dana Syariah pasar uang
memiliki return yang kecil.
- Reksa Dana Saham Syariah: Reksa Dana Saham Syariah
menanamkan investasi pada saham yang termasuk kategori syariah. Investasi
yang dilakukan paling sedikit 80% dari portfolio yang
dikelola ke dalam saham. Reksa Dana Saham Syariah memiliki return saham
yang tinggi, yaitu rata-rata di atas 10-20% per tahun. Keuntungan dari
investasi ini diminati oleh orang-orang yang ingin mengumpulkan dana
pendidikan dan dana pensiun. Sayangnya, return yang
tinggi berimbas juga terhadap risiko tinggi yang harus kamu hadapi, Sob.
- Reksa Dana Pendapatan Tetap
Syariah: Pada
Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah, Manajer Investasi (MI) yang mengelola
berkewajiban untuk menginvestasikan paling sedikit 80% dari nilai aktiva
bersih (NAB). Investasi dilakukan dalam bentuk efek syariah berpendapatan
tetap atau obligasi syariah. Return Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah
memberikan keuntungan yang relatif stabil. Namun akibatnya adalah
tingkat return yang dihasilkan tidak setinggi Reksa Dana
Saham Syariah.
- Reksa Dana Campuran
Syariah: Reksa
Dana Campuran Syariah melakukan penanaman investasi secara merata pada
saham, obligasi pendapatan tetap, dan pasar uang paling banyak sebesar
79%. Ketiga instrumen tersebut wajib dimiliki oleh Reksa Dana Syariah
Campuran di waktu bersamaan. Return dari Reksa Dana Campuran Syariah
berada di antara Reksa Dana Saham Syariah dan Reksa Dana Pendapatan Tetap.
Risiko yang terjadi juga bergantung pada dua jenis Reksa Dana tersebut.
Setelah
mengenal perbedaan antara Reksa Dana Syariah dan Konvensional, serta beberapa
jenis Reksa Dana Syariahm, pastinya sobat Pasar Modal Syariah juga ingin
mengenal apa saja keunggulan dari Reksa Dana Syariah sehingga layak untuk
dipertimbangkan sebagai pilihan investasi kan? Yuk! Mari kita simak ulasannga
sebagai berikut, Sob.
Keunggulan
Reksa Dana Syariah
- Reksa Dana Syariah memiliki
risiko yang relatif rendah: Salah
satu syarat bagi suatu instrumen investasi untuk bisa dimasukkan dalam
Daftar Efek Syariah (DES) adalah bahwa perusahaan penerbit instrumen
tersebut tidak boleh memiliki utang melebihi 45% dari dari total asetnya.
Dengan utang yang lebih kecil dibandingkan asetnya, maka perusahaan
dinilai cukup sehat dan mampu memberikan imbal hasil yang menguntungkan.
Selain itu, adanya pembatasan bidang usaha perusahaan penerbit instrumen
syariah juga membuat Reksa Dana Syariah hanya dapat berinvestasi pada
bidang usaha yang sehat dan dapat diandalkan, seperti infrastruktur,
komoditas, manufaktur dan properti. Meski demikian, bukan berarti
investasi Reksa Dana Syariah bebas dari risiko ya. Seperti halnya Reksa
Dana Konvensional, tetap ada faktor risiko lainnya, misalnya Manajer
Investasi yang wanprestasi, perubahan sosial politik negara, perubahan
peringkat utang instrumen investasi, dan sebagainya. Pastikan kalian membaca
prospektus Reksa Dana sebelum menentukan pilihan yah sobat.
- Berinvestasi sekaligus
beramal: Adanya
fitur cleansing pada Reksa Dana Syariah membantu kamu sebagai investor
untuk dapat beramal, Sob. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pendapatan
yang tak sesuai dengan prinsip syariah akan “dibersihkan” dengan cara
menyalurkannya dalam bentuk amal. Dengan beramal, berarti sobat Pasar
Modal Syariah ikut membantu meningkatkan kemashlatan umat, Masya Allah.
- Aman dan Halal: Reksa Dana adalah produk investasi
resmi yang diatur dan diawasi oleh OJK. Dalam hal ini, OJK juga mengawasi
manajer investasi yang mengelola, agen penjual yang menyalurkan produk,
hingga bank kustodian yang menampung uang investor. Semua penjual
Reksa Dana pun wajib memiliki izin sebagai agen penjual Reksa Dana resmi
atau biasa disebut sebagai APERD. Dengan begitu, pihak-pihak terkait wajib
tunduk kepada aturan yang berlaku. Selain itu, investor juga tak perlu
cemas modal investasi digondol manajer investasi, sebab dananya tersimpan
aman di bank kustodian. Nah, Reksa Dana Syariah tak cuma aman, tapi
juga halal. Sebab, semua prosedurnya telah dilakukan mengikuti
prinsip-prinsip syariah. Ditambah lagi, ada pengawasan langsung dari
DPS. Jadi, bagi umat Muslim yang ingin menikmati keuntungan
berinvestasi tanpa cemas melanggar ajaran agama Islam, Reksa Dana Syariah
bisa jadi pilihan yang tepat lho!
Cara
Investasi Reksa Dana Syariah
Jika
kamu tertarik, perlu kamu ketahui juga nih, Sob, kalau proses pembelian Reksa
Dana Syariah tidak berbeda dengan produk Reksa Dana pada umumnya. Kamu bisa
membeli langsung melalui perusahaan manajer investasi yang menerbitkan Reksa
Dana atau melalui bank yang bertindak sebagai APERD. Nantinya, kamu akan
diminta untuk menyiapkan kartu identitas dan NPWP (nomor pokok wajib pajak)
untuk membuka rekening efek.
Nah
ini dia, Sob, yang perlu diingat sebelum kamu memulai berinvestasi, pastikan
kamu menggunakan uang dingin, serta sudah memiliki tujuan keuangan terlebih
dulu ya. Karena dengan begitu, kamu bisa mengatur strategi lebih baik, mulai
dari menetapkan modal investasi hingga periode investasi yang dibutuhkan.
Selain
itu, untuk mendapatkan informasi mengenai investasi dan pasar modal syariah
lainnya, agar kamu tidak terjebak dengan investasi bodong, kalian bisa cek di
website Pasar Modal Syariah di link berikut: https://www.pasarmodalsyariah.com/. Karena akan ada banyak materi yang bisa
kamu dapatkan disana, Sob.
Komentar (0)